Selasa, 22 Mei 2012

Hiduplah Seperti Pensil


Aku baru saja pulang dari sekolah. Sewaktu memasuki rumah, ku lihat Ibu tengah asyik menulis sesuatu dengan sebatang pensil. Dengan perasaan sedikit penasaran, aku lalu menghampiri Ibu dan bertanya. "Ibu sedang menulis apa?"

Mendengar pertanyaanku yang tiba-tiba, Ibu sedikit terkejut dan berhenti menulis, "Oh kamu sudah pulang rupanya?, Ibu sedang menulis tentang kamu nak."

"Oh... ya, Ibu menulis apa tentang Rani?" tanyaku lagi dengan perasaan yang semakin penasaran.

"Bukan hal yang penting, Ibu hanya menulis cita-citamu yang dulu pernah kamu ucapkan kepada Ibu. Ibu berharap dalam usaha meraih cita-citamu itu, kamu dapat mengingat pensil yang Ibu gunakan untuk menulis ini."

"Apa maksudnya Bu, mengapa Rani harus selalu mengingat pensil itu? Lagipula pensil itu terlihat biasa saja, sama seperti pensil lainnya."

Dengan tersenyum Ibu menjawab, "Kamu betul anakku, tapi apakah kamu tahu di balik pensil ini sebenarnya tersimpan kualitas yang bisa membuatmu selalu tenang dalam menjalani hidup?"

"Rani jadi semakin bingung, maukah Ibu menjelaskannya kepada Rani?" tanyaku dengan bingung.

"Tentu saja anakku," jawab Ibu dengan penuh kasih."Ingatlah bahwa dari sebuah pensil kayu yang amat sederhana ini tersimpan 5 kualitas. Kualitas pertama, pensil dapat mengingatkanmu bahwa kau bisa melakukan hal yang hebat dalam hidup ini. Layaknya sebuah pensil ketika menulis, kau jangan pernah lupa kalau ada tangan yang selalu membimbing langkahmu dalam hidup ini. Kita menyebutnya tangan Tuhan, Dia akan selalu membimbing kita menurut kehendak-Nya".

"Kualitas kedua, dalam proses menulis, kita kadang beberapa kali harus berhenti dan menggunakan rautan untuk menajamkan kembali pensil yang kita pakai. Rautan itu pasti akan membuat pensil menderita. Tapi setelah proses meraut selesai, pensil itu akan mendapatkan ketajamannya kembali. Begitu juga denganmu, dalam hidup ini kau harus berani menerima penderitaan dan kesusahan, karena merekalah yang akan membuatmu menjadi orang yang lebih baik".

"Kualitas ketiga, pensil selalu memberikan kita kesempatan untuk mempergunakan penghapus, untuk memperbaiki kata-kata yang salah. Oleh karena itu memperbaiki kesalahan kita dalam hidup ini, bukanlah hal yang jelek. Itu bisa membantu kita untuk tetap berada pada jalan yang benar".

"Kualitas keempat, bagian yang paling penting dari sebuah pensil bukanlah bagian luarnya, melainkan arang yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu, selalulah hati-hati dan menyadari hal-hal di dalam dirimu".

"Kualitas kelima, adalah sebuah pensil selalu meninggalkan tanda/goresan. Sama seperti manusia, kau harus sadar kalau apapun yang kau perbuat dalam hidup ini akan meninggalkan kesan. Oleh karena itu selalulah hati-hati dan sadar terhadap semua tindakan."

"Bagaimana, apakah kamu suadah mengerti sekarang?" tannya ibu sambil menatap mataku.

"Iya Bu, Rani sekarang mengerti maksud Ibu. Terimakasih Bu karena telah mengingatkan Rani." jawabku dengan haru.

Aku lalu beranjak menuju kamar dan meninggalkan Ibu melanjutkan tulisannya. Hari itu aku mendapatkan sebuah pelajaran yang sangat berharga dari Ibu. Dalam hati aku berkata "Akan kutuliskan semua kisah hidupku ini dengan sebuah pensil 5 kualitas."


Read more: http://spicaku.blogspot.com/2012/04/hiduplah-seperti-pensil.html#ixzz1vfDFdSMs

Jangan Hidup Seperti LILIN


Seorang sahabat bertanya, berapa jumlah tulisan yang sudah aku kirim dan publish di eramuslim dan kotasantri ? “ Entahlah, aku tak menghitungnya “ jawabku apa adanya. “ Sudah mencapai sekian ?” dia menyebutkan angka. Sekali lagi kukatakan bahwa aku tak terlalu memperhatikannya. Aku tak tertarik untuk menanyakan mengapa tiba-tiba dia bertanya seperti itu. Tapi pertanyaannya telah membawaku pada sebuah renungan. Apakah tulisan yang kubuat mengandung manfaat? Atau hanya sekedar rangkaian kata-kata yang nyaris tanpa makna? Dan apakah dengan tulisan aku telah menjadi seperti lilin, ataukah seperti kunang-kunang? Dengan cahayanya, lilin mampu memberikan terang pada sekitarnya. Namun sayang, pada saat yang bersamaan dia tak mampu menjaga dirinya agar tak habis terbakar. Tak bersisa, lalu gelappun kembali datang. Dalam hal tertentu, banyak orang yang mengagumi pengorbanan lilin. Ia rela mengorbankan dirinya demi kepentingan orang lain. Tapi ketika aku menulis dengan tujuan mengingatkan dan mengajak pada kebaikan, apakah aku harus mengabaikan diri sendiri? Tidakkah seharusnya aku juga melakukannya, bahkan sebelum orang lain? "Perumpamaan orang alim yang menyeru kebaikan kepada manusia, tetapi ia sendiri tidak berbuat baik, bagaikan lampu lilin yang menerangi orang lain namun membakar dirinya sendiri." Seorang sahabat Rasulullah SAW, Usamah bin Zaid pernah mengatakan demikian. Seperti itukah aku? Ini menjadi tanda tanya besar yang harus segera kucari jawabannya. Sangatlah rugi bila ternyata aku larut dalam keasyikan menyusun kata-kata hingga lupa dan terlena untuk berbenah, memperbaiki diri, dari hari ke hari. Sungguh celaka bila aku sibuk mengajak orang lain untuk menjalankan segala yang diperintahkan Allah dan rosul Nya sementara aku justru sedikitpun tak bergerak. Atau penuh semangat aku mengingatkan orang lain agar meninggalkan sejauh-jauhnya segala yang menjadi larangan Allah dan rosul Nya, tapi aku tak pernah malu dan malas melanggarnya. Astaghfirulloh! Sudahkah aku menjadi orang pertama sebelum orang lain - yang membaca tulisanku - melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar? Atau justru aku akan tertinggal di belakang tanpa punya jaminan apakah masih ada kesempatan. Sungguh, aku tak ingin demikian. "Apakah kalian menyuruh orang-orang berbuat baik, padahal kalian melupakan diri sendiri. Sedang kalian membaca kitab Allah, apakah kamu tidak berakal." (QS. Al Baqarah: 44) Terlalu besar bila diumpamakan matahari, terlalu indah jika disamakan rembulan dan terlalu tinggi untuk dikatakan seperti bintang-bintang. Cukuplah aku seperti kunang-kunang, meski terang yang dibagikan hanya sebuah kerlipan, tapi dimanapun ia berada, kemanapun ia menuju, ia mampu memberikan sentuhan keindahan pada gelapnya malam. Ia – dalam dan beserta kelompoknya – mampu memberikan secercah cahaya hingga terlihat jalan kebaikan menuju perbaikan. Tak hanya sesaat, terang sebentar lalu gelap sama sekali. Dan yang jelas, kunang-kunang tetap bisa membagikan cahayanya tanpa harus dirinya terbakar binasa – sia-sia -seperti halnya lilin. Alhamdulillah, aku bersyukur dan berterima kasih kepada tim redaksi yang telah memberikan kesempatan padaku belajar menuangkan ide dalam bentuk tulisan dan membagikannya kepada orang lain. Berapapun jumlahnya – seperti yang sahabatku tanyakan – aku tak menemukan alasan untuk dibanggakan dan memang bukan itu yang menjadi ukuran serta tujuan. Jauh lebih penting – yang harus aku ingat dan perhatikan – aku harus siap mempertanggungjawabkan apa yang telah aku tuliskan dengan segala kekurangan dan kelemahan yang ada. Seperti yang pernah kutulis, bahwa berbicara memang tidak selalu harus bayar. Itu di dunia. Tapi di akhirat kelak, apa yang kita ucapkan di dunia harus kita bayar – pertanggungjawabkan – baik dengan harga dasar – sesuai yang kita ucapkan – atau bahkan lebih dari itu karena efek yang ditimbulkan. Sekecil apapun, sesederhana apapun, semoga aku bersama orang-orang yang membaca bisa mengambil pelajaran, menjadi ingat untuk terus berbenah diri, melakukan kebaikan dan perbaikan dari waktu ke waktu. Masih banyak hal yang harus kubenahi untuk bisa membuat tulisan yang enak dibaca, terlebih yang kaya akan makna. Terima kasih sahabatku, pertanyaanmu telah menyadarkanku sekaligus menyemangatiku untuk selalu intorepeksi dan berusaha lebih baik lagi. Insya Allah.

Dipersilahkan untuk menshare postingan ini dengan mencantumkan abisabila.com sebagai sumbernya

Rabu, 02 Mei 2012

Makalah Metode Khusus PAI


Metode Sosio-drama
PENDAHULUAN
Guru dituntut untuk mampu menyampaikan materi pelajaran dengan baik dan benar, untuk itulah diperlukan suatu metode yang sesuai dengan keadaan siswa agar pembelajaran bisa efektif dan tujuan dari pembelajaran tersebut bisa tercapai.
Kenyataan yang terjadi bahwa pembelajaran yang terjadi di ruang-ruang kelas masih didominasi pembelajaran dengan sistem tradisional. Secara tradisional, pembelajaran telah dianggap sebagai bagian “menirukan” suatu proses yang melibatkan pengulangan siswa, atau meniru-niru informasi yang baru disajikan dalam laporan atau quis dan tes. Moteode pembelajaran yang terjadi adalah model ceramah. Transformasi ilmu hanya satu arah dari guru ke peserta didik. Pembelajaran terjadi monotone dan membosankan bagi siswa.
Beradasarkan keprihatinan atas fenomena yang terjadi tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang pendidik diharapkan mampu untuk mengoperasikan beberapa metode inovatif dalam peristiwa belajar mengajar. Selain itu guru diharapkan mampu untuk berinovasi dalam merancang metode pembelajaran yang menyenangkan. Pada makalah ini kita akan membahas tentang model sosiodrama sebagai salah satu model pembelajaran inovatif yang dapat dimanfaatkan dalam pembelajaran
Di dalam teori-teori metode pembelajaran akan ditemukan langkah-langkah sesuai dengan metode yang ingin digunakan. Pasti ada kelebihan dan kekurangan dalam masing-masing metode, untuk itulah seorang tenaga pendidik harus pandai-pandai dalam mengatasi kelemahan dari metode yang digunakan.
.   
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Metode Sosio Drama
Menurut Sulaiman Sahlan : Bila ingin terwujudnya siswa yang
berhasil belajarnya baik dan kreativitas yang tinggi, maka satu-satunya cara

adalah dengan mengembangkan kemampuan kreativitas terutama kreativitas belajar.[1] Salah satu cara agar dapat meningkatkan kreativitas belajar siswa, adalah dengan menggunakan metode sosio-drama.
Sosio drama berasal dari kata sosio yang artinya masyarakat, dan darma yang artinya keadaan orang atau peristiwa yang dialami orang, sifat dan tingkah lakunya, hubungan seseorang, hubungan seseorang dengan orang lain dan sebagainya.
Sosiodrama adalah metode pembelajaran bermain peran untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan fenomena sosial, permasalahan yang menyangkut hubungan antara manusia seperti masalah kenakalan remaja, narkoba, gambaran keluarga yang otoriter, dan lain sebagainya. Sosiodrama digunakan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan akan masalah-masalah sosial serta mengembangkan kemampuan siswa untuk memecahkannya.[2]
Metode sosio drama merupakan teknik mengajar yang banyak kaitannya dengan pendmonstrasian kejadian-kejadian yang bersifat social. Menurut Engkoswara: metode sosio drama adalah suatu drama tanpa naskah yang akan dimainkan oleh sekelompok orang. Biasanya permasalahan cukup diceritakan dengan singkat dalam temp 4 atau 5 menit, kemudian anak menerangkannya. Persoalan pokok yang akan didramatisasikan diambil dari kejadian-kejadian social, oleh karena itu dinamakan metode sosio-drama.[3]
Metode ini sebagai prinsip dasarnya terdapat di dalam al-quran, dimana terjadinya suatu drama yang sangat mengesankan antara Qabil dan Habil. Firman Allah SWT.
Katakanlah (YA muhammad) kepada mereka itu dengan sebenarnya akan riwayatnya dua orang anak nabi Adam (yang bernama Habil dan Habil). Yaitu ketika keduanya berkorban kepada  Allah. Maka Allah menerima korban salah seorang diantara keduanya, (yaitu Habil). Allah tiada menerima dari lainnya (yaitu Qabil ). Sebab itulah Qabil amarah kepada Habil, seraya katanya: "demi Allah saya akan bunuh engkau", maka dijawab Habil : "sesungguhnya Allah menerima korban dari pada orang-orang yang takut".
Demi Allah, jika engkau memukul saya dengan tangan engkau karena hendak membunuh saya, maka saya takut akan Allah, yang menjaga semesta alam ini. Saya menghendaki, supaya engkau kembali dengan membawa dosa membunuh saya beserta dosa engkau sendiri. Maka adalah engkau masuk golongan orang-orang yang masuk neraka. Demikian itulah balasan orang-orang yang masuk neraka. Demikian itulah balasan orang -orang yang merugi.
Kemudian itu Allah mengirim seekor burung gagak yang melubangi tanah dengan paruhnya, dan kakinya, supaya diperlihatkannya kepadanya Qabil itu, bagaimana mestinya ia menguburkan mayat saudaranya. Ketika ia melihat kurung itu seraya berkata : "Amat celaka nasib saya, lemahkah saya memperbuat sebagaimana yang dikerjakan burung gagak ini?. Dengan jalan yang demikian dapat saya mengucurkan mayat saudara saya ini". Maka adalah ia masuk orang-orang yang menyesali diri.[4]
Berdasarkan beberapa defenisi tersebut dapat ditarik benang merah bahwa metode pembelajaran sosiodrama adalah model pembelajaran bermain peran dengan mendramatisasi kehidupan nyata atau konflik yang belum terselesaikan dan sistem sosial yang membentuk kita secara individu dan kolektif.
Metode sosio-drama cocok digunakan bilamana:
1)                  Pelajaran dimaksudkan untuk menerankan peristiwa yang dialami dan menyangkut orang banyak berdasarkan pertimbangan didaktis
2)                  Pelajaran tersebut dimaksudkan untuk melatih agar menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat psikologis
3)                  Untuk melatih siswa agar dapat bergaul dan member kemungkinan bagi pemahaman terhadap orang lain beserta permasalahannya.[5]
Ada beberapa peranan sosiodrama. Berikut merupakan deskripsi mengenai peranan sosiodrama:
1)                  menanamkan jiwa demokratis dan memupuk partisipasi kolektif dalam pengambilan keputusan.
2)                  Membekali siswa tentang kecakapan hidup di Masyarakat.
3)                  Meningkatkan rasa percaya diri pada siswa dan memupuk keterampilan berbicara di hadapan umum.
4)                  Mempertinggi perhatian siswa terhadap esensi dan materi pembelajaran
5)                  siswa tidak saja mengerti persoalan sosial psikologis,tetapi mereka juga ikut merasakan perasaan dan pikiran orang lain bila berhubungan dengan sesamamanusia, seperti halnya penonton film atau sandiwara, yang ikut hanyut dalam suasana film seperti, ikutmenangis pada adegan sedih, rasa marah, emosi, gembira dan lain sebagainya.
6)                  Siswa dapat menempatkan diri pada tempat orang lain dan memperdalam pengertian mereka tentang orang lain.[6]

Keuntungan-keuntungan/kebaikan-kebaikan yang diperoleh dengan melaksanakan metode sosiodrama
1)                     Untuk mengajar peserta didik supaya ia bisa menempatkan dirinya dengan orang lain.
2)                     Guru dapat melihat kenyataan yang sebenarnya dari kemampuan perserta didik
3)                     Sosiodrama menimbulkan diskusi yang hidup.
4)                     Peserta didik akan mengerti sosial psychologis.
5)                     Metode sosiodrama dapat menarik minat peserta didik.
6)                     Melatih peserta didik uuntuk berinisiatif dan berkreasi.

C.                Kelemahan metode sosio-drama
Kelemahan-kelemahan/kekurangan-kekurang metode sosiodrama
1)                  Sukar untuk memilih anak-anak yang betul-betul berwatak untuk memecahkan masalah tersebut.
2)                  Perbedaan adat istiadat kebiasaan dan kehidupan. Kehidupan dalam suatu masyarakat akan mempersulit pelaksanaannya.
3)                  Anak-anak yang tidak mendapat giliran akan menjag pasif.
4)                  Kalau metode ini dipakainya untuk tujuan yang tidak layak.
5)                  Kalau guru kurang bijaksana tujuan yang dicapai tidak memuaskan.

pelaksanaan sosiodrama dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1)                  Persiapan
Dalam tahap ini perlunya menentukan pokok masalah yang akan didramatisasikan, menentukan para pemain, dan mempersiapkan para siswa sebagai pendengar yang menyaksikan jalannya cerita. Masalah yang akan di dramtisasikan dipilih secara bertahap dimulai dari persoalan yang sedrhana dan dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan berikutnya yang agak sukar dan lebih bervariasi. Pemilihan para pelaku hendaknya secara sukarela, atau bila tidak munkin, sebaiknya guru menunkuk siswa yang dianggap cocok memainkan peran.
2)                  Permainan sosiodrama.
Setelah masalah dan pemainnya disiapkan, diminta kepada mereka untuk mendramatisasikan masalah yang diminta selama 4 – 5 menit menurut pendapat dan inisiasi mereka sendiri. Diharapkan dari peran yang mereka lakukan secara spontan dapat mewujudkan jalannya cerita dan guru hanya mengawasi atau memberikan kebebasan kepada siswa. Bila terjadi kemacetan sebaiknya guru cepat bertindak dengan menunjik siswa lain untuk menggantikannya, atau siswa yang memainkan peran tersebut diberikan isyarat agar mereka dapat membetulkan permainannya. Pelaksanaan sosio-drama ini tidak perlu selesai dan dapat digantikan oleh siswa lainnya.
3)                  Tindak Lanjut
Sosio-drama tidak hanya berakhir pada pelaksanaan dramatisasi, melainkan dapat dilanjutkan dengan Tanya jawab, diskusi, kritik atau analisis persoalan. Bila dipandang perlu, siswa lainnya mengulang kembali untuk memainkan peranan yang lebih baik jika dramatisasi yang lalu dirasa kurang memuaskan.[7]

E.                 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sosiodrama
1)                  Masalah yang dijadikan tema berita hendaknya dialami oleh sebagian besar peserta didik-murid.
2)                  Penentuan pemeran hendaknya secara sukarela dan motivasi diri guru.
3)                  Jangan terlalu banyak "disutradarai", biarkan peserta didik mengembangkan kreatifitas dan spontanitas mereka.
4)                  Diskusi diarahkan kepada penyelesaian akhir (tujuan), bukan kepada baik atau tidaknya seseorang peserta didik berperan.
5)                  Kesimpulan diskusi dapat diresumekan oleh guru.
6)                  Sosiodrama bukanlah sandiwara atau Drama saja, melainkan merupakan peranan situasi sosial yang ekspresi dan hanya dimainkan satu babak saja

sosio drama berasal dari kata sosio yang artinya masyarakat, dan darma yang artinya keadaan orang atau peristiwa yang dialami orang, sifat dan tingkah lakunya, hubungan seseorang, hubungan seseorang dengan orang lain dan sebagainya.
Sosiodrama adalah metode pembelajaran bermain peran untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan fenomena sosial, permasalahan yang menyangkut hubungan antara manusia seperti masalah kenakalan remaja, narkoba, gambaran keluarga yang otoriter, dan lain sebagainya. Sosiodrama digunakan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan akan masalah-masalah sosial serta mengembangkan kemampuan siswa untuk memecahkannya.
kebaikan
kelemahan
1)         Untuk mengajar peserta didik supaya ia bisa menempatkan dirinya dengan orang lain.
2)         Guru dapat melihat kenyataan yang sebenarnya dari kemampuan perserta didik
3)         Sosiodrama menimbulkan diskusi yang hidup.
4)         Peserta didik akan mengerti sosial psychologis.
5)         Metode sosiodrama dapat menarik minat peserta didik.
6)         Melatih peserta didik uuntuk berinisiatif dan berkreasi.
1)      Sukar untuk memilih anak-anak yang betul-betul berwatak untuk memecahkan masalah tersebut.
2)      Perbedaan adat istiadat kebiasaan dan kehidupan. Kehidupan dalam suatu masyarakat akan mempersulit pelaksanaannya.
3)      Anak-anak yang tidak mendapat giliran akan menjag pasif.
4)      Kalau metode ini dipakainya untuk tujuan yang tidak layak.
5)      Kalau guru kurang bijaksana tujuan yang dicapai tidak memuaskan.

Al-Qur’an
Depdiknas.  Strategi Pembelajaran dan  Pemilihannya. (Jakarta: 2008. Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal)
Engkoswara, Dasar-dasar Metodologi Pengajaran, Bina Aksara, (Jakarta: 1984)
Husniah, Nur Aqlia. Penerapan Metode Sosiodrama Untuk Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa dalam Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (Ski) Kelas IV B Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Sukun Malang. Malang: Skripsi UIN Maulana Malik Ibrahim, 2011
Sulaiman, Sahlan, dkk, Multi Dimensi Sumber Kreativitas Manusia, (Bandung: Sinar Baru, 1998)
Usman, Basyiruddin, Metodologi Pembelajaran Agama Islam. Ciputat Pers. (Jakarta:2002).


[1] Sulaiman Sahlan, dkk, Multi Dimensi Sumber Kreativitas Manusia, (Bandung: Sinar Baru, 1998), Hal.86.
[2] Depdiknas.  Strategi Pembelajaran dan  Pemilihannya. Jakarta: 2008. Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal, hal 23
[3] Drs.Basyiruddin Usman, M.Pd, Metodologi Pembelajaran Agama Islam. Ciputat Pers. (Jakarta:2002). Halaman 51.
[4] (Q.S. Al-Maidah : 27-31)
[5] Drs.Basyiruddin Usman, M.Pd, Metodologi Pembelajaran Agama Islam. Ciputat Pers. (Jakarta:2002). Halaman 51.

[6] Nur Aqlia Husniah, 2011. Penerapan Metode Sosiodrama Untuk Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa dalam Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (Ski) Kelas IV B Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Sukun Malang. Malang: Skripsi UIN Maulana Malik Ibrahim
[7] Engkoswara, Dasar-dasar Metodologi Pengajaran, Bina Aksara, (Jakarta: 1984), hal 60

Kamis, 19 April 2012

Makalah Masail Fikiyah


HUKUM PENGGANTIAN KELAMIN
Makalah ini di buat untuk Memenuhi Tugas Kelompok pada Mata Kuliah
Masa’il Fiqhiyah



Dosen Pengampu: Marhamah Salehah, LC, MA













Kelompok VII:
                   Komariyah                                 109011000261
                   Siska Wulandari                        109011000256
                   Rian Ariandi                               109011000286
                   Yopi Fajar Suryadi                     109011000228


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2012 M
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Tuhan telah menciptakan manusia dalam dua bentuk yaitu pria dan wanita, dengan Adam dan Hawa sebagai cikal bakalnya. Namun sejarah mencatat dan fakta berbicara bahwa ternyata ada sekelompok orang yang sangat kecil jumlahnya-mungkin sejuta satu karena dalam statistik belum pernah diinformasikan berapa jumlah kelompok orang tersebut. Berbeda dengan jumlah lelaki atau perempuan yang sering diinformasikan, dimana jumlah lelaki 43% dari jumlah penduduk Indonesia dan jumlah kaum perempuan 57%. Mereka itu adalah makhluk Tuhan yang disebut Waria.
Mereka seakan-akan belum mendapatkan perhatian dan seperti dibiarkan hidup pada habitatnya mencari dan berjuang mempertahankan hidup menurut maunya,  mereka seperti belum tersentuh hukum.
Dalam kehidupan waria ini, istilah transgender tentu tidak asing lagi dikalangan mereka, bahkan banyak di antara mereka ingin mengubah kelaminnya menjadi kelamin wanita atau mungkin sebaliknya.
Dari latar belakang tersebut pemakalah pada mata kuliah masa’il fiqhiyah kali ini akan coba membahas mengenai hukum mengganti kelamin (transgender)mulai dari pengertian transgender itu sendiri, jenis-jenis operasi kelamin, sampai pada hukum mengganti kelamin.


PEMBAHASAN

A.    Pengertian penggantian kelamin (transgender)
Perkataan penggantian kelamin merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris “transeksual” karena memang operasi tersebut sasaran utamnya adalah mengganti kelamin seorang waria yang menginginkan dirinya menjadi perempuan. Padahal waria digolongkan sebagai laki-laki, karena ia memiliki alat kelamin laki-laki[1].
Maka dalam hal ini, daya ditarik suatu pengertian bahwa penggantian kelamin (transeksual) adalah usaha seorang Dokter Ahli bedah plastik dan kosmetik untuk mengganti kelamin seorang laki-laki menjadi kelamin perempuan, melalui proses operasi.
B.     Hukum Mengganti Kelamin
Secara umum kasus operasi ganti kelamin ini terbagi kedalam dua bagian, antara lain: pertama, Operasi ganti kelamin seorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelamin luar dalamnya. Kedua, operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin[2].
            Adapun untuk mengetahui bagaimana hukum operasi ganti kelamin dalam syariat islam harus di perinci persoalan dan latar belakangnya. Berdasarkan keputusan muktamar NU di semarang pada tanggal 24-26 muharam 1410 H/ 26-28 agustus 1989 M operasi kelamin ini di perinci dan dibedakan menjadi empat macam[3]:
  1. Operasi ganti kelamin seorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelamin luar dalamnya.
Seorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminya yaitu dzakar bagi laki-laki dan uns yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium bagi perempuan, tidak diperbolehkan dan diharamkan melakukan operasi kelamin. Adapun dasar yang digunakan untuk ketetepan hukum tersebut adalah :
a)      Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.


b)      Hadis Nabi SAW
Abu ja’far  at-thabari berkata:”hadits dari mas’ud adalah petunjuk atas dilarangnya merubah sesuatu dari ciptaan anggota badan yang diciptakan Allah, dengan menambah atau mengurang.....sampai pada ucapan beliau berkata: dan akan datang apa yang ia tuturkan, bahwa orang yang diciptakan dengan jari yang lebih atau anggota badan yang lebih, tidak boleh memotong atau melepaskan, karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah. Kecuali apabila  anggota-anggota tambahan itu menyakitkan, maka tidak ada dosa mencabutnya” menurut Abu bakar dan lainya.
Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan mengubah ciptaan allah, melainkan melalui pendekatan kejiwaan dan spiritual.
  1. Operasi, menyamakan alat kelamin luar dengan alat kelamin dalam
Operasi menyamakan alat kelamin luar dengan alat kelamin dalam dapat terjadi ketika seorang laki-laki atau perempuam memiliki jenis alat kelamin yang berbeda antara alat kelamin luar dengan alat kelamin dalamnya. Semisal seorang yang beralat kelamin luar laki-laki yaitu dengan wujud dzakarnya akan tetepi alat kelamin dalamnya berlainan jenis, yaitu dangan wujud rahim dan ovarium. Maka hukumnya boleh atau mubah untuk melakukan operasi  penyamaan alat kelamin luar terhadap kelamin dalam. Namun sebaliknya, haram hukumnya untuk mengoperasi kelamin dalamnya agar disamakan dengan alat kelamin luarnya.
  1. Opersi penyempurnaan kelamin
Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (penyempurnaan atau perbaikan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para Ulama diperbolehkan secara hukum syar’i. Semisal jika kelamin seorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik dzakar maupun uns, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakanya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
 Dasar pengambilan hukumnya adalah berdasarkan prinsip “ mashalih mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “Adh-dhararu yuzal” (bahaya harus dihilangkan )yang menurut imam asy-Syartibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat islam.
Hal ini sesuai dengan hadits nabi SAW: ”berobatlah wahai hamba-hamba Allah ! karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit, kecuali mengadakan pula obatnya. Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan”(HR. Ahmad)[4].
4.      Operasi mematikan salah satu alat kelamin seorang yang mempunyai dua jenis alat kelamin luar.
Apabila seorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai dzakar dan juga uns, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminya, Ia boleh mematikan dan menghilangkan salah satu alat kelamin luar  yang berlawanan dengan alat kelamin dalamnya. Adapun dasar hukum yang digunakan sama dengan dasar hukum pada jenis operasi kelamin ke 2 dan ke 3. Dan sebaliknya operasi untuk menghidupkan alat kelamin luar yang berlawanan dengan kelamin dalamnya dan mematikan alat kelamin luar yang sama dengan kelamin dalamnya haram hukumnya. Semisal seseorang memiliki dua jenis kelamin luar yaitu dzakar dan uns sementara kelamin dalamnya berupa rahim dan ovarium maka tidak diperbolehkan membuang unsnya dan lebih memililih menghidupkan dzakarnya karena alat kelamin yang sejenis dengan kelamin dalamnya adalah uns. Dasar pengambilan hukumnya adalah sama dengan dasar pengambilan hukum pada jenis operasi kelamin nomor 1.
C.    Status hukum dokter dan para medis yang berperan dalam operasi penggantian kelamin dan seseorang yang melakukan operasi kelamin
Peran dokter dan para medis dalam opersi kelamin ini status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang diopersinya. Jika haram maka ia ikut berdosa karena tergolong tolong menolong dalam dosa. Dan jika yang diopersi kelaminya sesuai dengan syariat islam dan bahkan anjuran maka ia mendapat pahala dan terpuji karena termasuk anjuran bekerja sama dalam ketaqwaan dan kebajikan.
Adapun status hukum bagi seorang yang melakukan operasi kelamin dibedakan menjadi dua.
1.      Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah) ciptaan Allah, maka status hukumnya sama dengan sebelum operasi dan tidak dapat merubah dari segi hukum.
2.      Apabila operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin(misalnya berkelamin ganda) dengan bertujuan tashil atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan ) dan sesuai hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas.

KESIMPULAN

            Mencermati dari macam-macam bentuk operasi kelamin diatas pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu:
1.        Operasi kelamin dengan bertujuan memperbaiki alat kelamin yang cacat atau kelami yang ganda atau kelamin yang berbeda, hukumnya mubah bahkan dianjurkan karena dikategorikan sebagai pengobatan sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi SAW:
“diceritakan bahwa seorang arab badui mendatangi rasulullah SAW seraya bertanya, apakah kita harus berobat?. Rasulullah SAW menjawab: ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan melainkan juga (menentukan obatnya ) kecuali satu penyakit yaitu  penyakit tua” (HR.Abu Daud,Tirmidzi, Ibnu majah dan Ahmad)
2.        Opersi yang tujuan utamanya bukan untuk pengobatan, tetapi sekedar mengikuti nafsu, merasa tidak puas dengan jenis kelaminya, akhirnya kelaminya dioperasi, maka hukumnya haram.

DAFTAR PUSTAKA

Mahjuddin, Masa’il Fiqhiyah (Berbagai kasus hukum Islam yang di Hadapi Saat ini), Jakarta: Kalam Mulia, 2003
Masjfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyah (kapita selekta hukum islam), Jakarta: PT Toko Gunung Agung. 1996
Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer), Jakarta: Gema Insani Press
Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, Surakarta: Era Intermedia, 2000
http//www.percikaniman.org, 130412



[1] Mahjuddin, Masa’il Fiqhiyah (Berbagai kasus hukum Islam yang di Hadapi Saat ini), Jakarta: Kalam Mulia, 2003. Hal.17
[2] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer), Jakarta: Gema Insani Press, hal.
[3]http//www.percikaniman.org 130412
[4] http//www.percikaniman.org, 130412