HUKUM
PENGGANTIAN KELAMIN
Makalah ini di buat untuk Memenuhi Tugas Kelompok
pada Mata Kuliah
Masa’il Fiqhiyah
Dosen
Pengampu: Marhamah Salehah, LC, MA
Kelompok
VII:
Komariyah 109011000261
Siska
Wulandari 109011000256
Rian
Ariandi 109011000286
Yopi Fajar Suryadi 109011000228
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2012 M
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tuhan telah menciptakan manusia dalam dua bentuk
yaitu pria dan wanita, dengan Adam dan Hawa sebagai cikal bakalnya. Namun
sejarah mencatat dan fakta berbicara bahwa ternyata ada sekelompok orang yang
sangat kecil jumlahnya-mungkin sejuta satu karena dalam statistik belum pernah
diinformasikan berapa jumlah kelompok orang tersebut. Berbeda dengan jumlah
lelaki atau perempuan yang sering diinformasikan, dimana jumlah lelaki 43% dari
jumlah penduduk Indonesia dan jumlah kaum perempuan 57%. Mereka itu adalah
makhluk Tuhan yang disebut Waria.
Mereka seakan-akan
belum mendapatkan perhatian dan seperti dibiarkan hidup pada habitatnya mencari
dan berjuang mempertahankan hidup menurut maunya, mereka seperti belum tersentuh hukum.
Dalam kehidupan waria ini, istilah
transgender tentu tidak asing lagi dikalangan mereka, bahkan banyak di antara
mereka ingin mengubah kelaminnya menjadi kelamin wanita atau mungkin sebaliknya.
Dari latar belakang tersebut pemakalah
pada mata kuliah masa’il fiqhiyah kali ini akan coba membahas mengenai
hukum mengganti kelamin (transgender)mulai dari pengertian transgender
itu sendiri, jenis-jenis operasi kelamin, sampai pada hukum mengganti kelamin.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
penggantian kelamin (transgender)
Perkataan penggantian kelamin merupakan
terjemahan dari Bahasa Inggris “transeksual” karena memang operasi
tersebut sasaran utamnya adalah mengganti kelamin seorang waria yang
menginginkan dirinya menjadi perempuan. Padahal waria digolongkan sebagai
laki-laki, karena ia memiliki alat kelamin laki-laki[1].
Maka dalam hal ini, daya ditarik suatu pengertian
bahwa penggantian kelamin (transeksual) adalah usaha seorang Dokter Ahli bedah
plastik dan kosmetik untuk mengganti kelamin seorang laki-laki menjadi kelamin
perempuan, melalui proses operasi.
B.
Hukum Mengganti Kelamin
Secara umum kasus operasi ganti kelamin ini terbagi kedalam dua bagian,
antara lain: pertama, Operasi ganti kelamin seorang yang lahir
dalam kondisi normal dan sempurna organ kelamin luar dalamnya. Kedua, operasi
kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan)
dan bukan penggantian jenis kelamin[2].
Adapun
untuk mengetahui bagaimana hukum operasi ganti kelamin dalam syariat islam
harus di perinci persoalan dan latar belakangnya. Berdasarkan keputusan
muktamar NU di semarang pada tanggal 24-26 muharam 1410 H/ 26-28 agustus 1989 M
operasi kelamin ini di perinci dan dibedakan menjadi empat macam[3]:
- Operasi ganti kelamin seorang yang lahir dalam kondisi normal dan
sempurna organ kelamin luar dalamnya.
Seorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna
organ kelaminya yaitu dzakar bagi laki-laki dan uns yang
dilengkapi dengan rahim dan ovarium bagi perempuan, tidak diperbolehkan dan
diharamkan melakukan operasi kelamin. Adapun dasar yang digunakan untuk
ketetepan hukum tersebut adalah :
a)
Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13:
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
“Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.
b)
Hadis Nabi SAW
Abu ja’far at-thabari berkata:”hadits dari mas’ud adalah
petunjuk atas dilarangnya merubah sesuatu dari ciptaan anggota badan yang
diciptakan Allah, dengan menambah atau mengurang.....sampai pada ucapan beliau
berkata: dan akan datang apa yang ia tuturkan, bahwa orang yang diciptakan
dengan jari yang lebih atau anggota badan yang lebih, tidak boleh memotong atau
melepaskan, karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah. Kecuali apabila anggota-anggota
tambahan itu menyakitkan, maka tidak ada dosa mencabutnya” menurut Abu bakar
dan lainya.
Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar
dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan mengubah ciptaan allah, melainkan
melalui pendekatan kejiwaan dan spiritual.
- Operasi, menyamakan alat kelamin luar dengan alat kelamin dalam
Operasi menyamakan alat kelamin luar dengan
alat kelamin dalam dapat terjadi ketika seorang laki-laki atau perempuam
memiliki jenis alat kelamin yang berbeda antara alat kelamin luar dengan alat
kelamin dalamnya. Semisal seorang yang beralat kelamin luar laki-laki yaitu
dengan wujud dzakarnya akan tetepi alat kelamin dalamnya berlainan jenis, yaitu
dangan wujud rahim dan ovarium. Maka hukumnya boleh atau mubah untuk melakukan
operasi penyamaan alat kelamin luar terhadap kelamin dalam. Namun
sebaliknya, haram hukumnya untuk mengoperasi kelamin dalamnya agar disamakan
dengan alat kelamin luarnya.
- Opersi penyempurnaan
kelamin
Operasi kelamin yang bersifat tashih atau
takmil (penyempurnaan atau perbaikan) dan bukan penggantian jenis kelamin
menurut para Ulama diperbolehkan secara hukum syar’i. Semisal jika kelamin
seorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan
mani baik dzakar maupun uns, maka operasi untuk memperbaiki atau
menyempurnakanya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang
normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Dasar pengambilan hukumnya adalah
berdasarkan prinsip “ mashalih mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan
“Adh-dhararu yuzal” (bahaya harus dihilangkan )yang menurut imam asy-Syartibi
menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang
dianjurkan syariat islam.
Hal ini
sesuai dengan hadits nabi SAW: ”berobatlah wahai hamba-hamba Allah ! karena
sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit, kecuali mengadakan pula obatnya.
Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan”(HR. Ahmad)[4].
4.
Operasi mematikan salah satu alat kelamin seorang yang mempunyai dua
jenis alat kelamin luar.
Apabila seorang mempunyai alat kelamin ganda,
yaitu mempunyai dzakar dan juga uns, maka untuk memperjelas dan memfungsikan
secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminya, Ia boleh mematikan dan
menghilangkan salah satu alat kelamin luar yang berlawanan dengan
alat kelamin dalamnya. Adapun dasar hukum yang digunakan sama dengan dasar
hukum pada jenis operasi kelamin ke 2 dan ke 3. Dan sebaliknya operasi untuk
menghidupkan alat kelamin luar yang berlawanan dengan kelamin dalamnya dan
mematikan alat kelamin luar yang sama dengan kelamin dalamnya haram hukumnya.
Semisal seseorang memiliki dua jenis kelamin luar yaitu dzakar dan uns
sementara kelamin dalamnya berupa rahim dan ovarium maka tidak diperbolehkan
membuang unsnya dan lebih memililih menghidupkan dzakarnya karena alat kelamin
yang sejenis dengan kelamin dalamnya adalah uns. Dasar pengambilan hukumnya
adalah sama dengan dasar pengambilan hukum pada jenis operasi kelamin nomor 1.
C.
Status hukum dokter dan
para medis yang berperan dalam operasi penggantian kelamin dan seseorang yang
melakukan operasi kelamin
Peran dokter dan para medis dalam opersi kelamin ini status hukumnya
sesuai dengan kondisi alat kelamin yang diopersinya. Jika haram maka ia ikut
berdosa karena tergolong tolong menolong dalam dosa. Dan jika yang diopersi
kelaminya sesuai dengan syariat islam dan bahkan anjuran maka ia mendapat
pahala dan terpuji karena termasuk anjuran bekerja sama dalam ketaqwaan dan
kebajikan.
Adapun status hukum bagi seorang yang melakukan operasi kelamin
dibedakan menjadi dua.
1.
Apabila penggantian kelamin
dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah)
ciptaan Allah, maka status hukumnya sama dengan sebelum operasi dan tidak dapat
merubah dari segi hukum.
2.
Apabila operasi kelamin yang
dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin(misalnya berkelamin
ganda) dengan bertujuan tashil atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan ) dan
sesuai hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi
jelas.
KESIMPULAN
Mencermati
dari macam-macam bentuk operasi kelamin diatas pada dasarnya dibedakan menjadi
dua yaitu:
1.
Operasi kelamin dengan bertujuan
memperbaiki alat kelamin yang cacat atau kelami yang ganda atau kelamin yang
berbeda, hukumnya mubah bahkan dianjurkan karena dikategorikan sebagai
pengobatan sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi SAW:
“diceritakan bahwa seorang arab badui mendatangi
rasulullah SAW seraya bertanya, apakah kita harus berobat?. Rasulullah SAW
menjawab: ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan
melainkan juga (menentukan obatnya ) kecuali satu penyakit
yaitu penyakit tua” (HR.Abu Daud,Tirmidzi, Ibnu majah dan Ahmad)
2.
Opersi yang tujuan utamanya bukan
untuk pengobatan, tetapi sekedar mengikuti nafsu, merasa tidak puas dengan
jenis kelaminya, akhirnya kelaminya dioperasi, maka hukumnya haram.
DAFTAR PUSTAKA
Mahjuddin, Masa’il Fiqhiyah (Berbagai kasus hukum
Islam yang di Hadapi Saat ini), Jakarta: Kalam Mulia, 2003
Masjfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyah (kapita selekta
hukum islam), Jakarta: PT Toko Gunung Agung. 1996
Setiawan
Budi Utomo, Fiqih Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer), Jakarta:
Gema Insani Press
Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, Surakarta:
Era Intermedia, 2000
http//www.percikaniman.org, 130412
Tidak ada komentar:
Posting Komentar